Jumat, 02 Mei 2008

Membuka pintu syurga

Tidak seperti biasanya, hari itu Ali bin Abi Thalib pulang lebih sore menjelang asar. Fatimah binti Rasulullah menyabut kedatangan suaminya yang sehari suntuk mencari rezeki dengan sukacita. Siapa tahu Ali membawa uang lebih banyak karena kebutuhan di rumah makin besar.

Sesudah melepas lelah, Ali berkata kepada Fatimah. "Maaf sayangku, kali ini aku tidak membawa uang sepeserpun."Fatimah menyahut sambil tersenyum, "Memang yang mengatur rezeki tidak duduk di pasar, bukan? Yang memiliki kuasa itu adalah Allah Ta'ala."

"Terima kasih," jawab Ali.
Matanya memberat lantaran istrinya begitu tawakal. Padahal persediaan dapur sudah ludes sama sekali. Toh Fatimah tidak menunjukan sikap kecewa atau sedih.Ali lalu berangkat ke masjid untuk menjalankan salat berjama'ah.
Sepulang dari sembahyang, di jalan ia dihentikan oleh seorang tua. "Maaf anak muda, betulkah engkau Ali anaknya Abu Thalib?"
Áli menjawab heran. "Ya betul. Ada apa, Tuan?''

Orang tua itu merogoh kantungnya seraya menjawab, "Dahulu ayahmu pernah kusuruh menyamak kulit. Aku belum sempat membayar ongkosnya, ayahmu sudah meninggal. Jadi, terimalah uang ini, sebab engkaulah ahli warisnya."Dengan gembira Ali mengambil haknya dari orang itu sebanyak 30 dinar.Tentu saja Fatimah sangat gembira memperoleh rezeki yang tidak di sangka-sangka ketika Ali menceritakan kejadian itu. Dan ia menyuruh membelanjakannya semua agar tidak pusing-pusing lagi merisaukan keperluan sehari-hari.Ali pun bergegas berangkat ke pasar.

Sebelum masuk ke dalam pasar, ia melihat seorang fakir menadahkan tangan, "Siapakah yang mau menghutangkan hartanya untuk Allah, bersedekahlah kepada saya, seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan."

Tanpa pikir panjang lebar, Ali memberikan seluruh uangnya kepada orang itu.Pada waktu ia pulang dan Fatimah keheranan melihat suaminya tidak membawa apa-apa, Ali menerangkan peristiwa yang baru saja dialaminya.Fatimah, masih dalam senyum, berkata, "Keputusan kanda adalah yang juga akan saya lakukan seandainya saya yang mengalaminya. Lebih baik kita menghutangkan harta kepada Allah daripada bersifat bakhil yang di murkai-Nya, dan menutup pintu surga buat kita."

-----------------

Sumber : Kisah-Kisah Teladan

Ketika Makmum Cantik Itu Menangis

Perkenalan pertamaku dengan Maryam, seorang muslimah mualaf cantik kebangsaan Armenia, begitu simple dan tak ada yang istimewa. Suaminya adalah juga mualaf berkebangsaan Rusia, namanya Abdullah, atau nama aslinya Alexei. Abdullah merupakan rekan suami saya yang kami kenal karena sering sholat berjama'ah di Masjid Tatarsky di tengah kota Moskow.

Untuk pertama kalinya kami berdua berkunjung ke rumah Maryam, atau yang nama aslinya Maria. Maryam menyambut saya dengan pelukan yang hangat, walau baru pertama kali jumpa. Dengan ramahnya dia mempersilahkan kami masuk dan menjamu kami dengan makanan khas Rusia. Kami ngobrol dengan menggunakan 2 bahasa, Inggris dan Rusia karena saya belum begitu lancar berbahasa Rusia. Pada saat itu saya sedang hamil anak pertama dan Maryam begitu teruja dengan kehamilan saya. Tak henti-hentinya dia mengelus-elus perut saya. Memang mereka berdua belum dikarunia anak, saat itu saya hanya bisa mendoakan agar mereka segera dikaruniai. Mengingat usia Abdullah sudah memasuki kepala lima.

Saya melihat binar di mata Maryam ketika meminta izin beliau untuk melihat album foto yang ada di atas meja makan. Dengan senang hati Maryam memperlihatkan foto-fotonya kepada saya. Namun saya agak terkejut, ternyata itu adalah album foto semasa Maryam belum hijrah. Jadi yang ada adalah pemandangan foto beliau dengan pakaian yang seadanya. Saya berusaha memahaminya dan bertanya sekali lagi, apakah ia berkenan. Ternyata Maryam sangat senang dan begitu lancar menceritakan kisah masa lalunya yang tertera pada album tersebut. Dulu Maryam adalah mantan penyanyi pub dan tertarik kepada Islam saat berjumpa dengan Abdullah. Tak bosan saya mendengar ceritanya yang begitu penuh liku-liku saat mulai memeluk Islam. Apatah lagi saat cobaan datang silih berganti. Tapi tak nampak kesedihan di mata Maryam.

Tak sadar waktu menunjukkan maghrib. Aku mengajak Maryam untuk sholat di kamar berdua, karena suamiku dan Abdullah sudah sholat di ruang tamu. Tanpa bermaksud merendah, Maryam memintaku menjadi imam dan dia berdiri di sebelahku. Bait demi bait puisi cinta kepada Allah ku lantunkan. Saat rokaat terakhir itulah kudengar suara tangis Maryam. Jujur saja, kekhusyu'anku agak terganggu dengan tangisannya. Tapi aku kembali diingatkan bahwa bait yang kami lantunkan dan kepasrahan saat menghadap-Nya bisa membuat kita menangis dan tak berdaya.

Selesai sholat, kembali kulantunkan doa dan Maryam meng-aminkan sambil tergugu. Setelah itu ku peluk dia tanpa kata-kata. Maryam kembali menangis dan aku pun menangis. Aku merasakan tangisan Maryam adalah terjemahan perasaannya yang sedang gundah atau.... ah, aku tak tahu. Tangisan Maryam hanya Allah yang tahu. Tangisanku adalah sebagai gambaran betapa Maryam adalah seorang teman istimewa buatku. Teman yang bisa menyadarkanku bahwa tangisan merupakan bahasa yang bisa digunakan saat kita menghadap Allah. Bahasa tanpa kata yang tak mudah diterjemahkan. Bahasa cinta yang sememangnya patut kita kemukakan kepada Sang Khalik.

Maryam... tangisanmu dalam sholat membuatku menempatkan kau sebagai orang yang istimewa



Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu. Dan Sesungguhnya Yang Demikian itu Sungguh Berat, Kecuali Bagi Orang-Orang yang Khusyu [ Al Baqarah : 45 ]


Oleh Ellina Supendy

sumber: eramuslim.com

---------------------------------------------------


**YATHIE**

Menyoal Logika HAM Pembela Ahmadiyah

Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi kesempatan selam 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.

Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi.

Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM dan juga konstitusi.

Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR.

Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam.

Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan jaminan terhadap kebebasan menodai dan menghina agama. Apa yang dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW.

Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang, sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan, sekali lagi sungguh mengerikan.

Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ?

Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan, sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang.

Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya. Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ? Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini. Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?

MUI juga bukan sendiri, kesesatan Ahmadiyah telah ditetapkan oleh Rabithah Alam Islamy. Referensi utama Islam (mu'tabar) dalam kitab tafsir, fiqh, aqidah maupun syariah yang menjadi rujukan di pesantren-pesantren tidak satupun yang membenarkan penilaian Ahmadiyah bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi dan ada nabi baru setelah Muhammad saw. Pandangan ini hanyalah pandangan pendukung Ahmadiyah saja. Jadi keliru kalau ini dikatakan monopoli penafsiran MUI.

Ketiga, ketika membedah editorial Media Indonesia (19/04/2008) dengan judul Hak Konstitusional Warga , Saiful Mujani mengatakan, sah-sah saja siapapun mengatakan Ahmadiyah sesat, tapi negara tidak boleh memihak. Jelas logika ini sangat berbahaya. Sesuatu yang jelas-jelas sesat kenapa dibiarkan ? Justru negara harus bertanggung jawab agar kesesatan itu tidak meluas. Negara justru dalam posisi keliru kalau membiarkan kesesatan meluas di masyarakat. Kalau logika Saiful Mujani diikuti akan membayahakan masyarakat. Sudah jelas-jelas lesbian atau homoseksual itu keliru, termasuk berkembangnya paham ateis-komunis, tapi negara tidak boleh melarang.

Keempat, larangan terhadap Ahmadiyah baik oleh MUI atau Negara telah menyebabkan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah. Logika ini seperti ini mengabaikan fakta bahwa terjadinya kekerasan justru karena negara tidak bersikap tegas terhadap Ahmadiyah yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak sabar . Disinilah letak penting negara harus segera melarang Ahmadiyah. Justru untuk menghindari tindakan kekerasan.

Kelima, ada anggapan apa yang diyakini oleh Ahmadiyah tidak berbahaya, karena tidak pernah merusak secara fisik dan melakukan tindakan kriminalitas. Berbahaya tidaknya sesuatu tidaklah selalu ditunjukkan oleh tindakan fisik. Melakukan fitnah, menghina, bukanlah kekerasan fisik, tapi tindakan tersebut sangat berbahaya dan juga dianggap tindakan kriminal.

Dalam pandangan Islam, masalah Ahmadiyah ini adalah persoalan aqidah. Sementara masalah aqidah adalah masalah yang paling pokok dalam Islam. Pengakuan nabi Palsu jelas akan merusak aqidah umat Islam. Termasuk menghina Rosulullah, menghina Al Qur'an adalah perkara penting karena berhubungan dengan aqidah. Karena sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas, kalau tidak apa yang dikhawatirkan seperti konflik horizontal akan semakin membesar dan berlarut-larut.
Oleh Munarwan
An Nashr Institute , mantan Ketua YLBHI

Sumber : http://www.hizbut-tahrir.or.id/2008/05/02/menyoal-logika-ham-pembela-ahmadiyah/